BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Investasi amal yang sangat menguntungkan, baik di dunia mmaupun di
akhirat, salah satunya adalah wakaf. Mengapa demikian? Karena pahala orang yang
mewakafkan hartanya akan selalu mengalir terus selama harta wakaf tersebut
masih dimanfaatkan oleh orang lain. Bahkan, sekalipun orang tersebut telah
meninggal dunia.
Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi semesta alam atau
rahmatan lil ‘alamin, banyak memiliki ajaran-ajaran yang berhubungan dengan
kepentingan sosial, salah satunya adalah wakaf.
Wakaf merupakan salah satu perbuatan sunah yang dianjurkan Allah
swt. melalui Rasul-Nya yang disampaikan melalui salah satu hadisnya yang
berbunyi :
Artinya
:
Dari
Abi Hurairah r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Apabila manusia
meninggal, terputuslah kesempatan (memperoleh pahala) amaliahnya, kecuali tiga
perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang
senantiasa mendo’akannya.” (HR
Muslim : 3084)
Pernyataan kecuali tiga perkara pada hadis di atas
menunjukkan bahwa pahala tiga macam tersebut tidak terputus meskipun orang
tersebut meninggal dunia. Ulama mengatakan bahwa maksud hadis ini ialah
amal-amal si mayat itu terputus karena kematiannya sehingga pahalanya pun
terputus untuknya, kecuali tiga perkara ini. Hal tersebut disebabkan dirinya
sendiri yang mengerjakannya, misalnya menyebarkan ilmu pengetahuan seperti guru
yang menyebarkan ilmu pengetahuannya dengan mengajar (mendidik). Demikian pula
sedekah jariyah yang salah satu jenisnya dikenal dengan nama wakaf.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wakaf
Arti wakaf
menurut bahasa adalah menahan. Menurut istilah, wakaf berarti menahan harta
yang dapat dimanfaatkan untuk umum tanpa mengurangi nilai harta itu untuk
mendekatkan diri kepada Allah swt. harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan
dengan ketentuan tidak mengalami perubahan.
Dalam Kompilasi
Hukum Islam, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau
badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta benda miliknya dan melembagakannya
untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai
dengan ajaran Islam.
B.
Dasar Hukum Wakaf
Hukum wakaf
adalah sunah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi kepentingan umat, wakaf
merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam. Ada beberapa
dalil atau ketentuan yang menjadi dasar amalan wakaf, yaitu Al-Qur’an yang
memerintahkan agar manusia selalu berbuat kebaikan, yang terdapat dalam Surah
Al-Hajj ayat 77.
(#qè=yèøù$#ur... uöyø9$# öNà6¯=yès9 cqßsÎ=øÿè?
ÇÐÐÈ
Artinya :
...dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung. (Q.S. Al-Hajj : 77)
Selain ayat
tersebut, terdapat juga firman Allah swt. yang menyuruh kita untuk menafkahkan
sebagian harta yang dicintainya yakni dalam Surah Ali-‘Imran ayat 92.
`s9
(#qä9$oYs? §É9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB
cq6ÏtéB
4 $tBur
(#qà)ÏÿZè? `ÏB
&äóÓx«
¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/
ÒOÎ=tæ
ÇÒËÈ
Artinya :
Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan,
tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui. (Q.S. Ali ‘Imran : 92)
C.
Macam-Macam Wakaf
Menurut hukum Islam, wakaf terdiri atas dua macam, yaitu wakaf ahly
dan wakaf khairy.
1.
Wakaf Ahly (Wakaf Keluarga)
Wakaf
Ahly adalah wakaf yang diserahkan untuk kepentingan pembinaan anggota
keluarga atau kerabatnya. Misalnya, wakaf sesuatu yang produktif untuk
kepentingan pendidikan seluruh anggota keluarga sampai mereka sukses.
2.
Wakaf Khairy (Wakaf yang Baik) atau Wakaf Sosial
Wakaf
Khairy adalah wakaf yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama.
Misalnya, wakaf tanah untuk pembangunan masjid dan madrasah. Wakaf semacam ini
dapat dirasakan oleh masyarakat banyak, tidak seperti wakaf Ahly yang
keuntungannya hanya dimiliki oleh keluarganya.
Wakaf
Khairy lebih sejalan dengan amalan wakaf sebenarnya. Wakaf termasuk
ibadah yang pahalanya terus mengalir meskipun yang bersangkutan telah meninggal
dunia, selama harta wakaf masih memberikan manfaatnya kepada orang banyak.
D.
Syarat dan Rukun Wakaf
Untuk sahnya amalan wakaf, sebaiknya kita memperhatikan ketentuan
syarat-syarat berikut:
1.
Wakaf tidak dibatasi oleh waktu atau keadaan.
2.
Harta wakaf harus dapat dimanfaatkan tanpa mengurangi nilai
asetnya.
3.
Harta wakaf merupakan harta yang dapat diperjualbelikan sehingga
dapat dinilai dengan mudah.
4.
Harta wakaf bukan sesuatu yang secara alam akan berkurang atau
menyusut melalui proses pembusukan ataupun penguapan.
5.
Wakaf bersifat kontan.
6.
Wakaf hendaknya harus jelas kepada siapa benda itu diberikan atau
diwakafkan.
7.
Wakaf merupakan sesuatu amalan yang terus-menerus dan harus
dilaksanakan. Oleh sebab itu, wakaf tidak boleh dibatalkan.
Dalam ibadah
wakaf, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai
berikut.
1.
Orang yang mewakafkan
Orang
yang mewakafkan disebut waqif, yang syarat-syaratnya adalah sebagai
berikut :
a.
Balig. Artinya, waqif adalah orang yang mampu mempertimbangkan
segala sesuatu dengan jernih.
b.
Tidak punya hutang.
c.
Dengan kemauan sendiri atau bukan karena terpaksa oleh sesuatu atau
seseorang.
d.
Wakaf tidak boleh dibatalkan.
2.
Harta yang diwakafkan
Harta
yang diwakafkan disebut mauquf, syarat-ayaratnya adalah sebagai berikut
:
a.
Zat benda yang diwakafkan adalah tetap, tidak cepat habis, atau
rusak agar dapat digunakan dalam waktu lama.
b.
Batas-batasnya harus jelas.
c.
Milik sendiri/bukan milik orang lain.
3.
Penerima wakaf
Penerima
wakaf disebut mauquf ‘alaih, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
a.
Dewasa, bertanggung jawab, dan mampu melaksanakan amanat.
b.
Sangat membutuhkan. Tidak sah berwakaf kepada pihak yang tidak
membutuhkannya.
Selain kepada
perseorangan, wakag dapat diberikan pada badan sosial, yakni kelompok orang
atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
Orang atau lembaganya disebut nazir.
4.
Pernyataan wakaf
Pernyataan
wakaf disebut sigat. Sigat wakaf adalah pernyataan orang yang
mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan. Sigat
dapat dinyatakan dengan lisan atau dengann tulisan. Sigat wakaf harus
dinyatakan secara jelas bahwa ia telah melepaskan haknya atas benda tersebut
untuk diwakafkan. Ketegasan tersebut diperlukan guna menghindari masalah di
kemudian hari.
E.
Harta yang Sah dan Tidak Sah Diwakafkan
Para ulama
sepakat bahwa jenis harta yang sah diwakafkan adalah berupa benda yang tidak
habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak
maupun benda tidak bergerak. Sebagai contohnya, Umar bin Khattab mewakafkan
sebidang tanah di Khaibar. Seseorang tidak sah
mewakafkan barang-barang yang cepat rusak apabila dimanfaatkan, seperti
uang, lilin, makanan, minuman, dan segala yang cepat rusak. Di samping itu,
seseorang tidak boleh mewakafkan apa yang tidak boleh diperjualbelikan dalam
Islam, seperti babi, anjing, binatang buas, dan barang tanggungan (borg).
F.
Pengelolaan Harta Wakaf
Untuk menjamin agar harta wakaf tetap berfungsi sesuai dengan
tujuan wakaf, yakni mengekalkan manfaat benda wakaf, pengelolaan harta wakaf
sebaiknya dilakukan oleh badan pengelola yang profesional dan cakap dalam ilmu
administrasi. Dengan demikian, pengelolaan harta wakaf benar-benar baik dan
tidak disalahgunakan.
Para pengelola wakaf disebut nazir, yang bertugas
mengamankan dan mengelola harta wakaf. Nazir memiliki kriteria sebagai
berikut :
1.
Berakal sehat
2.
Cukup umur (dewasa)
3.
Harus dapat dipercaya
4.
Profesional, dan
5.
Cakap dalam keadministrasian.
G.
Kebolehan Penukaran Benda Wakaf
Benda wakaf tidak boleh diwariskan, dijual, atau dipindahtangankan
kepada orang lain. Jika harta/benda wakaf kurang tidak memberi manfaat atau
tidak berfungsi lagi, maka harta wakaf itu boleh dijual dan diganti atau
dipindahkan dengan jalan penukaran, yakni dijual dan digantikan dengan barang
atau tanah lain yang lebih bermanfaat dan berdaya guna.
Sebelum menjual atau menukar benda wakaf dengan benda lain,
sebaiknya dicari terlebih dahulu sebab-sebab yang menjadikannya tidak
fungsional. Seandainya benda wakaf tersebut masih dapat diperbaiki maka dengan
jalan tersebut lebih baik daripada menukarkannya dengan benda lain. Apabila
memang sulit untuk diperbaiki atau dimanfaatkan, tidak salah seandainya benda
wakaf tersebut dijual atau ditukar dengan benda lain setelah mendapat
persetujuann dari pemberi wakaf.
H.
Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf
diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Mendidik manusia agar tidak kikir dan tolong-menolong sesama
manusia untuk mencari ridha Allah swt.
2.
Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk menabung amal atau
beramal jariyah yang waktunyya relatif lama dan dapat dimanfaatkan masyarakat
umum.
3.
Dengan wakaf, banyak anggota masyarakat yang terbantu karena wakaf
adalah salah satu bentuk realisasi solidaritas dan persaudaraan sesama manusia,
khususnya sesama muslim.
4.
Dilihat dari segi hukum, wakaf hukumnya sunah atau hanya dianjurkan
bagi orang-orang yang mampu saja.
I.
Pelaksanaan Wakaf
Berkaitan dengan pelaksanaan wakaf di Indonesia, negara telah
menerbitkan sejumlah peraturan yang menjadi dasar tentang wakaf, yaitu :
1.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977.
2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1977.
3.
Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1998.
4.
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978.
5.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.
Menurut
peraturan-peraturan di atas, tata cara wakaf di Indonesia adalah sebagai
berikut :
1.
Calon waqif yang akan mewakafkan tanahnya harus menghadap
kepada nazir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang
menangani wilayah tanah wakaf itu. PPAIW adalah kepala kantor urusan agama
setempat.
2.
Ikrar wakaf disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi dewasa yang
sehat akal dan dilakukan secara tertulis.
3.
Ikrar wakaf dapat juga ditulis dengan persetujuan Kantor Departemen
Agama kabupaten/kotamadya yang menangani wilayah tanah wakaf itu dan hal
tersebut dibicarakan di hadapan PPAIW.
4.
Tanah wakaf itu dalam keadaan tuntas bebas dari ikatan dan
sengketa. Jika ikrar wakaf itu telah memenuhi syarat dengan lengkap, maka PPAIW
menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Tanah.
Calon waqif sebelum
berikrar wakaf terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan-kelengkapan surat
atau administrasi wakaf yang terdiri dari :
1.
Sertifikat atau surat kepemilikan harta tersebut yang sah.
2.
Surat keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh camat setempat
tentang kepemilikan tanah/harta dan statusnya.
3.
Adanya izin bupati atau walikota.
Adapun seorang nazir
yang dimaksud oleh perundang-undangan di Indonesia adalah suatu badan hukum
khusus yang mengurusi harta wakaf. Mereka memiliki hak dalam pengelolaan wakaf
yakni sebagai berikut :
1.
Berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh
Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten atau kotamadya dan menggunakannya
untuk kepentingan umum atau keagamaana.
2.
Menggunakan fasilitas dengan persetujuan kepala Kantor Departemen
Agama kabupaten atau kotamadya. Nazir di samping mempunyai hak juga
mempunyai kewajiban, yakni mengamankan harta wakaf, surat-surat wakaf, dan
hasil-hasil wakaf.
Terimakasih...
BalasHapusatas materi2 yang anda publikkan. :)
Sama2 vivi rahmawati.
BalasHapus