Rabu, Juni 11, 2014

Makalah tentang Wakaf



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Investasi amal yang sangat menguntungkan, baik di dunia mmaupun di akhirat, salah satunya adalah wakaf. Mengapa demikian? Karena pahala orang yang mewakafkan hartanya akan selalu mengalir terus selama harta wakaf tersebut masih dimanfaatkan oleh orang lain. Bahkan, sekalipun orang tersebut telah meninggal dunia.
Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi semesta alam atau rahmatan lil ‘alamin, banyak memiliki ajaran-ajaran yang berhubungan dengan kepentingan sosial, salah satunya adalah wakaf.
Wakaf merupakan salah satu perbuatan sunah yang dianjurkan Allah swt. melalui Rasul-Nya yang disampaikan melalui salah satu hadisnya yang berbunyi :






Artinya :
Dari Abi Hurairah r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Apabila manusia meninggal, terputuslah kesempatan (memperoleh pahala) amaliahnya, kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendo’akannya.” (HR Muslim : 3084)
Pernyataan kecuali tiga perkara pada hadis di atas menunjukkan bahwa pahala tiga macam tersebut tidak terputus meskipun orang tersebut meninggal dunia. Ulama mengatakan bahwa maksud hadis ini ialah amal-amal si mayat itu terputus karena kematiannya sehingga pahalanya pun terputus untuknya, kecuali tiga perkara ini. Hal tersebut disebabkan dirinya sendiri yang mengerjakannya, misalnya menyebarkan ilmu pengetahuan seperti guru yang menyebarkan ilmu pengetahuannya dengan mengajar (mendidik). Demikian pula sedekah jariyah yang salah satu jenisnya dikenal dengan nama wakaf.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Wakaf
Arti wakaf menurut bahasa adalah menahan. Menurut istilah, wakaf berarti menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk umum tanpa mengurangi nilai harta itu untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dengan ketentuan tidak mengalami perubahan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

B.  Dasar Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi kepentingan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam. Ada beberapa dalil atau ketentuan yang menjadi dasar amalan wakaf, yaitu Al-Qur’an yang memerintahkan agar manusia selalu berbuat kebaikan, yang terdapat dalam Surah Al-Hajj ayat 77.
(#qè=yèøù$#ur... uŽöyø9$# öNà6¯=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÐÐÈ   
Artinya :
...dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung. (Q.S. Al-Hajj : 77)
Selain ayat tersebut, terdapat juga firman Allah swt. yang menyuruh kita untuk menafkahkan sebagian harta yang dicintainya yakni dalam Surah Ali-‘Imran ayat 92.
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ
Artinya :
Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui. (Q.S. Ali ‘Imran : 92)

C.  Macam-Macam Wakaf
Menurut hukum Islam, wakaf terdiri atas dua macam, yaitu wakaf ahly dan wakaf khairy.
1.    Wakaf Ahly (Wakaf Keluarga)
Wakaf Ahly adalah wakaf yang diserahkan untuk kepentingan pembinaan anggota keluarga atau kerabatnya. Misalnya, wakaf sesuatu yang produktif untuk kepentingan pendidikan seluruh anggota keluarga sampai mereka sukses.
2.    Wakaf Khairy (Wakaf yang Baik) atau Wakaf Sosial
Wakaf Khairy adalah wakaf yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama. Misalnya, wakaf tanah untuk pembangunan masjid dan madrasah. Wakaf semacam ini dapat dirasakan oleh masyarakat banyak, tidak seperti wakaf Ahly yang keuntungannya hanya dimiliki oleh keluarganya.
Wakaf Khairy lebih sejalan dengan amalan wakaf sebenarnya. Wakaf termasuk ibadah yang pahalanya terus mengalir meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia, selama harta wakaf masih memberikan manfaatnya kepada orang banyak.

D.  Syarat dan Rukun Wakaf
Untuk sahnya amalan wakaf, sebaiknya kita memperhatikan ketentuan syarat-syarat berikut:
1.    Wakaf tidak dibatasi oleh waktu atau keadaan.
2.    Harta wakaf harus dapat dimanfaatkan tanpa mengurangi nilai asetnya.
3.    Harta wakaf merupakan harta yang dapat diperjualbelikan sehingga dapat dinilai dengan mudah.
4.    Harta wakaf bukan sesuatu yang secara alam akan berkurang atau menyusut melalui proses pembusukan ataupun penguapan.
5.    Wakaf bersifat kontan.
6.    Wakaf hendaknya harus jelas kepada siapa benda itu diberikan atau diwakafkan.
7.    Wakaf merupakan sesuatu amalan yang terus-menerus dan harus dilaksanakan. Oleh sebab itu, wakaf tidak boleh dibatalkan.
Dalam ibadah wakaf, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
1.    Orang yang mewakafkan
Orang yang mewakafkan disebut waqif, yang syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
a.    Balig. Artinya, waqif  adalah orang yang mampu mempertimbangkan segala sesuatu dengan jernih.
b.    Tidak punya hutang.
c.    Dengan kemauan sendiri atau bukan karena terpaksa oleh sesuatu atau seseorang.
d.   Wakaf tidak boleh dibatalkan.
2.    Harta yang diwakafkan
Harta yang diwakafkan disebut mauquf, syarat-ayaratnya adalah sebagai berikut :
a.    Zat benda yang diwakafkan adalah tetap, tidak cepat habis, atau rusak agar dapat digunakan dalam waktu lama.
b.    Batas-batasnya harus jelas.
c.    Milik sendiri/bukan milik orang lain.
3.    Penerima wakaf
Penerima wakaf disebut mauquf ‘alaih, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
a.    Dewasa, bertanggung jawab, dan mampu melaksanakan amanat.
b.    Sangat membutuhkan. Tidak sah berwakaf kepada pihak yang tidak membutuhkannya.
Selain kepada perseorangan, wakag dapat diberikan pada badan sosial, yakni kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Orang atau lembaganya disebut nazir.
4.    Pernyataan wakaf
Pernyataan wakaf disebut sigat. Sigat wakaf adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan. Sigat dapat dinyatakan dengan lisan atau dengann tulisan. Sigat wakaf harus dinyatakan secara jelas bahwa ia telah melepaskan haknya atas benda tersebut untuk diwakafkan. Ketegasan tersebut diperlukan guna menghindari masalah di kemudian hari.

E.  Harta yang Sah dan Tidak Sah Diwakafkan
Para ulama sepakat bahwa jenis harta yang sah diwakafkan adalah berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Sebagai contohnya, Umar bin Khattab mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Seseorang tidak sah  mewakafkan barang-barang yang cepat rusak apabila dimanfaatkan, seperti uang, lilin, makanan, minuman, dan segala yang cepat rusak. Di samping itu, seseorang tidak boleh mewakafkan apa yang tidak boleh diperjualbelikan dalam Islam, seperti babi, anjing, binatang buas, dan barang tanggungan (borg).

F.   Pengelolaan Harta Wakaf
Untuk menjamin agar harta wakaf tetap berfungsi sesuai dengan tujuan wakaf, yakni mengekalkan manfaat benda wakaf, pengelolaan harta wakaf sebaiknya dilakukan oleh badan pengelola yang profesional dan cakap dalam ilmu administrasi. Dengan demikian, pengelolaan harta wakaf benar-benar baik dan tidak disalahgunakan.
Para pengelola wakaf disebut nazir, yang bertugas mengamankan dan mengelola harta wakaf. Nazir memiliki kriteria sebagai berikut :
1.    Berakal sehat
2.    Cukup umur (dewasa)
3.    Harus dapat dipercaya
4.    Profesional, dan
5.    Cakap dalam keadministrasian.

G.  Kebolehan Penukaran Benda Wakaf
Benda wakaf tidak boleh diwariskan, dijual, atau dipindahtangankan kepada orang lain. Jika harta/benda wakaf kurang tidak memberi manfaat atau tidak berfungsi lagi, maka harta wakaf itu boleh dijual dan diganti atau dipindahkan dengan jalan penukaran, yakni dijual dan digantikan dengan barang atau tanah lain yang lebih bermanfaat dan berdaya guna.
Sebelum menjual atau menukar benda wakaf dengan benda lain, sebaiknya dicari terlebih dahulu sebab-sebab yang menjadikannya tidak fungsional. Seandainya benda wakaf tersebut masih dapat diperbaiki maka dengan jalan tersebut lebih baik daripada menukarkannya dengan benda lain. Apabila memang sulit untuk diperbaiki atau dimanfaatkan, tidak salah seandainya benda wakaf tersebut dijual atau ditukar dengan benda lain setelah mendapat persetujuann dari pemberi wakaf.




H.  Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf diantaranya adalah sebagai berikut :
1.    Mendidik manusia agar tidak kikir dan tolong-menolong sesama manusia untuk mencari ridha Allah swt.
2.    Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk menabung amal atau beramal jariyah yang waktunyya relatif lama dan dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
3.    Dengan wakaf, banyak anggota masyarakat yang terbantu karena wakaf adalah salah satu bentuk realisasi solidaritas dan persaudaraan sesama manusia, khususnya sesama muslim.
4.    Dilihat dari segi hukum, wakaf hukumnya sunah atau hanya dianjurkan bagi orang-orang yang mampu saja.

I.     Pelaksanaan Wakaf
Berkaitan dengan pelaksanaan wakaf di Indonesia, negara telah menerbitkan sejumlah peraturan yang menjadi dasar tentang wakaf, yaitu :
1.    Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977.
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1977.
3.    Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1998.
4.    Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978.
5.    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.
Menurut peraturan-peraturan di atas, tata cara wakaf di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.    Calon waqif yang akan mewakafkan tanahnya harus menghadap kepada nazir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang menangani wilayah tanah wakaf itu. PPAIW adalah kepala kantor urusan agama setempat.
2.    Ikrar wakaf disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi dewasa yang sehat akal dan dilakukan secara tertulis.
3.    Ikrar wakaf dapat juga ditulis dengan persetujuan Kantor Departemen Agama kabupaten/kotamadya yang menangani wilayah tanah wakaf itu dan hal tersebut dibicarakan di hadapan PPAIW.
4.    Tanah wakaf itu dalam keadaan tuntas bebas dari ikatan dan sengketa. Jika ikrar wakaf itu telah memenuhi syarat dengan lengkap, maka PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Tanah.
Calon waqif sebelum berikrar wakaf terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan-kelengkapan surat atau administrasi wakaf yang terdiri dari :
1.    Sertifikat atau surat kepemilikan harta tersebut yang sah.
2.    Surat keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh camat setempat tentang kepemilikan tanah/harta dan statusnya.
3.    Adanya izin bupati atau walikota.
Adapun seorang nazir yang dimaksud oleh perundang-undangan di Indonesia adalah suatu badan hukum khusus yang mengurusi harta wakaf. Mereka memiliki hak dalam pengelolaan wakaf yakni sebagai berikut :
1.    Berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten atau kotamadya dan menggunakannya untuk kepentingan umum atau keagamaana.
2.    Menggunakan fasilitas dengan persetujuan kepala Kantor Departemen Agama kabupaten atau kotamadya. Nazir di samping mempunyai hak juga mempunyai kewajiban, yakni mengamankan harta wakaf, surat-surat wakaf, dan hasil-hasil wakaf.

2 komentar: